Pengennya Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Kemungkinan Dilepas
Minggu, 13 Desember 2020 - 13:46 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah mendatangi Polda Metro Jaya dan saat ini masih diperiksa. Namun ketiganya kemungkinan besar tidak akan ditahan sebagaimana dilakukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .
Ketiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Enggak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Padahal ketiganya sebelumnya sudah menyatakan siap ditahan bersama dengan Habib Rizieq. (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)
Menurut Yusri, kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari sangkaan pasal kepada ketiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan Pasal 93 kan ancamannya (hukuman) cuma satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya (pemeriksaan) sepertinya apa," ucapnya. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)
Ketiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Enggak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Padahal ketiganya sebelumnya sudah menyatakan siap ditahan bersama dengan Habib Rizieq. (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)
Menurut Yusri, kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari sangkaan pasal kepada ketiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan Pasal 93 kan ancamannya (hukuman) cuma satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya (pemeriksaan) sepertinya apa," ucapnya. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)
Lihat Juga :