Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok
Minggu, 13 Desember 2020 - 04:44 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Baca juga: Ditahan 20 Hari, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum )
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Baca juga: Ditahan 20 Hari, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum )
(abd)
Lihat Juga :