Bukti Lemah, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Blitar Dikembalikan
Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Setelah dikaji bersama secara hukum, Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Blitar tidak menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum. "Jadi bukti uangnya belum terjadi adanya perbuatan hukum," terang Hakam.
Sementara untuk dugaan politik uang di Gandusari, Bawaslu Kabupaten Blitar mengembalikan laporan sekaligus meminta pelapor melengkapi laporannya. Kasus di Gandusari juga bukan tangkap tangan. Laporan yang dibuat hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada barang bukti, yakni terutama uang. "Yang Gandusari dikembalikan karena belum lengkap," tambah Hakam.
Bawaslu memberi batas waktu dua hari, yakni terhitung mulai Jumat (11/12/2020), pelapor melengkapi berkas laporannya. Yakni baik secara formil dan materiil. Sementara selama berlangsungnya pemungutan suara, Hakam juga mengatakan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada pelanggaran yang baik dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun pemilih. "Belum ditemukan (pelanggaran protokol kesehatan)," pungkas Hakam.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Sementara Ketua Garda Bangsa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar , Nurmuchlisin mengatakan, terus mengawal proses rekapitulasi data yang saat ini terus berjalan. Garda Bangsa PKB merupakan pengawal Tim Pemenangan paslon calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad). "Kita terus mengawal proses rekapitulasi data hingga penetapan di KPU," kata Nurmuchlisin.
Setelah dikaji bersama secara hukum, Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Blitar tidak menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum. "Jadi bukti uangnya belum terjadi adanya perbuatan hukum," terang Hakam.
Sementara untuk dugaan politik uang di Gandusari, Bawaslu Kabupaten Blitar mengembalikan laporan sekaligus meminta pelapor melengkapi laporannya. Kasus di Gandusari juga bukan tangkap tangan. Laporan yang dibuat hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada barang bukti, yakni terutama uang. "Yang Gandusari dikembalikan karena belum lengkap," tambah Hakam.
Bawaslu memberi batas waktu dua hari, yakni terhitung mulai Jumat (11/12/2020), pelapor melengkapi berkas laporannya. Yakni baik secara formil dan materiil. Sementara selama berlangsungnya pemungutan suara, Hakam juga mengatakan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada pelanggaran yang baik dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun pemilih. "Belum ditemukan (pelanggaran protokol kesehatan)," pungkas Hakam.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Sementara Ketua Garda Bangsa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar , Nurmuchlisin mengatakan, terus mengawal proses rekapitulasi data yang saat ini terus berjalan. Garda Bangsa PKB merupakan pengawal Tim Pemenangan paslon calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad). "Kita terus mengawal proses rekapitulasi data hingga penetapan di KPU," kata Nurmuchlisin.
Lihat Juga :