Niatnya Takziah, Residivis di Kulonprogo Malah Bobol Rumah Kosong
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
“Karena rumahnya kosong, saya masuk cari barang berharga dan dapat emas dan handphone,” katanya.
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :