Kreditur Setujui Restrukturisasi MTN Barata Indonesia

Rabu, 09 Desember 2020 - 05:49 WIB
loading...
Kreditur Setujui Restrukturisasi...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN) PT Barata Indonesia (Persero) berakhir sukses. Pemegang MTN (surat utang jangka menengah) menyepakati usulan restrukturisasi yang ditawarkan dalam RUPMTN yang digelar pada Selasa (8/12/2020) di Park Hotel Jakarta.

Berdasarkan RUPMTN tersebut, Barata berhasil mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan dengan tenor dua tahun dari jatuh tempo asli.

(Baca juga: Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara )

Vice President Capital Market Service Bank Bukopin, Agus Purwanto menyatakan, RUPMTN PT Barata Indonesia (Persero) secara kuorum telah menyetujui usulan restrukturisasi tersebut.

"Hal ini akan dilanjutkan dengan add perjanjian MTN dan disampaikan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tutur Agus. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam hal ini berperan sebagai agen pemantau penerbitan MTN PT Barata Indonesia (Persero).

Sementara itu, Direktur Utama Barata lndonesia Fajar Harry Sampurno mengapresiasi persetujuan ini sebagai aksi korporasi dalam menjaga likuiditas dan memperkuat modal kerja. "Kami berharap pandemi bisa segera teratasi di tahun 2021 dan Barata siap untuk kembali tumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Harry.

(Baca juga: Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara )

Lebih lanjut Harry panggilan akrab Fajar Harry Sampurno mengaku optimistis kinerja perseroan dapat segera bangkit seiring dengan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong proyek pembangunan di berbagai industri kembali menggeliat. "Sehingga berdampak pada peluang pendapatan perseroan," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)