Kreditur Setujui Restrukturisasi MTN Barata Indonesia
Rabu, 09 Desember 2020 - 05:49 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN) PT Barata Indonesia (Persero) berakhir sukses. Pemegang MTN (surat utang jangka menengah) menyepakati usulan restrukturisasi yang ditawarkan dalam RUPMTN yang digelar pada Selasa (8/12/2020) di Park Hotel Jakarta.
Berdasarkan RUPMTN tersebut, Barata berhasil mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan dengan tenor dua tahun dari jatuh tempo asli.
(Baca juga: Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara )
Vice President Capital Market Service Bank Bukopin, Agus Purwanto menyatakan, RUPMTN PT Barata Indonesia (Persero) secara kuorum telah menyetujui usulan restrukturisasi tersebut.
"Hal ini akan dilanjutkan dengan add perjanjian MTN dan disampaikan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tutur Agus. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam hal ini berperan sebagai agen pemantau penerbitan MTN PT Barata Indonesia (Persero).
Berdasarkan RUPMTN tersebut, Barata berhasil mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan dengan tenor dua tahun dari jatuh tempo asli.
(Baca juga: Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara )
Vice President Capital Market Service Bank Bukopin, Agus Purwanto menyatakan, RUPMTN PT Barata Indonesia (Persero) secara kuorum telah menyetujui usulan restrukturisasi tersebut.
"Hal ini akan dilanjutkan dengan add perjanjian MTN dan disampaikan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tutur Agus. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam hal ini berperan sebagai agen pemantau penerbitan MTN PT Barata Indonesia (Persero).
Lihat Juga :