Jelang PSBB, Wali Kota Tangerang Tinjau Sejumlah Objek Vital
Kamis, 16 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020.
"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).
Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020. "Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief
"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).
Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020. "Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief
(mhd)
Lihat Juga :