Jelang PSBB, Wali Kota Tangerang Tinjau Sejumlah Objek Vital

Kamis, 16 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Jelang PSBB, Wali Kota...
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meninjau lokasi Pasar Anyar Tangerang. Foto/Pemkot Tangerang
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sejumlah persiapan jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB akan dimulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 2 pekan ke depan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama dengan Kadishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dan Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra meninjau Stasiun Tangerang yang menjadi salah satu akses keluar dan masuk Kota Tangerang.

"Jumlah yang keluar masuk Kota Tangerang ternyata masih banyak. Untuk itu perlu ditingkatkan kewaspadaannya, dengan ditambah fasilitas kebersihannya," pinta Arief kepada Kepala Stasiun Tangerang, Kamis (16/4).

Selain stasiun, Wali Kota juga meninjau lokasi Pasar Anyar Tangerang yang juga merupakan salah satu objek vital untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

"Pakai maskernya pak bu, memang kurang nyaman tapi penting untuk kebaikan bersama," pinta Arief kepada para pedagang di Pasar Anyar Tangerang.

Selain mendorong penggunaan masker, Arief juga mendorong kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan uang non tunai sebagai metode pembayaran saat berbelanja. "Sebisa mungkin pembayarannya non tunai, misalnya ditransfer atau pakai aplikasi," imbaunya.

Terbitkan Perwal dan Kepwal PSBB

Saat ini Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020.

"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).

Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020. "Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Wakil Ketua DPRD Kota...
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Pemkot Terus Lakukan Penataan Kali Sipon
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved