Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:10 WIB
loading...
Tak Dapat Undangan Memilih...
Simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pilkada serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
MAKASSAR - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan kurang dari 24 jam lagi. Tapi, tak sedikit warga yang mengaku belum menerima formulir model c atau pemberitahuan memilih dari KPU.

Formulir model c sejatinya sampai kepada pemilih sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Formulir tersebut berisi undangan kepada warga yang memenuhi syaratmemilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya.

Baca juga: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok

Di dalam formulir tersebut, memuat sejumlah informasi. Mulai dari identitas pemilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk warga menyalurkan hak pilihnya, hingga waktu pelaksanaan pemilihan.

Lantas apakah hak pilih warga yang tidak menerima undangan memilih juga akan hilang? jawabannya tidak.

Melalui info grafis yang dibagikan Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari dijelaskan, bahwa warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak mendapat pemberitahuan memilih atau formulir c hingga hari pemilihan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kamu tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP el atau surat keterangan. Petugas KPPS terlebih dahulu memastikan apakah nama kamu ada di DPT (daftar pemilih tetap) dan terdaftar di formulir C. Daftar Hadir-KWK. (PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 14)," bunyi info grafis KPU Makassar yang disebar Endang Sari.

Lalu bagaimana dengan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT? apakah tetap bisa ikut memilih?

Baca juga: Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 Besok

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Menunjukkan KTP el atau surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara; b. Di daftar pada DPTb ke dalam formulir model c.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK," bunyi info grafis KPU Makassar .

"Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP el atau surat keterangan. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. (PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 9)," sambung info grafis tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Rela Hujan-hujanan di...
Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Puji Komitmen Perindo...
Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Mantan Wali Kota IAS...
Mantan Wali Kota IAS Sebut Munafri Punya Kelebihan, Paling Layak Pimpin Makassar
Kampanyekan MULIA, Ketua...
Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
PDIP Buka Pendaftaran...
PDIP Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Sekjen Perindo Optimistis...
Sekjen Perindo Optimistis Munafri-Aliyah Menang di Pilkada Makassar
Soal Potensi Kotak Kosong...
Soal Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Ingatkan Pengalaman Pilwalkot Makassar
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved