Atasi Permasalahan KIP, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Babel
Selasa, 08 Desember 2020 - 05:23 WIB
loading...
Gubernur Babel Erzaldi saat menggelar rapat di kantor gubernur, Senin (7/12/2020). Foto/Ist
A
A
A
PANGKALPINANG - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi polemik Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Babel.
Salah satunya menghentikan aktivitas pertambangan, jika terbukti merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat dan nelayan.
“Ini sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman , saat rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.
Dari ketujuh itu, terdapat empat kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan.
Salah satunya menghentikan aktivitas pertambangan, jika terbukti merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat dan nelayan.
“Ini sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman , saat rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.
Dari ketujuh itu, terdapat empat kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan.
Lihat Juga :