Masyarakat Sulut Diimbau Datang ke TPS, Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan dan Damai
loading...
A
A
A
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol R.Z. Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat tidak takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
“Masyarakat jangan takut datang ke TPS. Karena di setiap TPS diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Juga pengamanan ketat oleh pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasi di TPS pasti sehat dan damai,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (7/12/2020).
Standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS, lanjut Jules, di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker.
Kemudian seluruh petugas pemilihan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup,” jelasnya.
Usai mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun di TPS.
Dia mengingatkan, masyarakat juga tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan.
“Setelah mencoblos, masyarakat diwajibkan langsung pulang. Jangan berkerumun bahkan berjabat tangan. Tidak perlu melihat penghitungan suara, karena akan diumumkan oleh penyelenggara Pilkada dengan mekanisme tertentu,” terang Jules.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara paslon, dia menegaskan bahwa hal ini bukanlah bersifat final. Dijelaskannya, hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan oleh KPU.
“Masyarakat diminta tidak konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak ber-euforia berlebihan untuk merayakan kemenangan paslon yang didukungnya, baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU,” jelasnya.
(Baca juga: Asap Putih Mengepul Setinggi 75 Meter Dari Kawah Gunung Karangetang)
Jika hal tersebut dilakukan, tegasnya, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekad, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas Jules.
Sementara itu, terkait masa tenang Pilkada, kata Jules, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic.
(Baca juga: Lakukan Penikaman di JDS, Pemuda Gorontalo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi)
“Di masa tenang ini pihak kepolisian bersama Bawaslu juga aktif melakukan patroli di dunia maya, untuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” katanya.
“Masyarakat jangan takut datang ke TPS. Karena di setiap TPS diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Juga pengamanan ketat oleh pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasi di TPS pasti sehat dan damai,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (7/12/2020).
Standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS, lanjut Jules, di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker.
Kemudian seluruh petugas pemilihan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup,” jelasnya.
Usai mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun di TPS.
Dia mengingatkan, masyarakat juga tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan.
“Setelah mencoblos, masyarakat diwajibkan langsung pulang. Jangan berkerumun bahkan berjabat tangan. Tidak perlu melihat penghitungan suara, karena akan diumumkan oleh penyelenggara Pilkada dengan mekanisme tertentu,” terang Jules.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara paslon, dia menegaskan bahwa hal ini bukanlah bersifat final. Dijelaskannya, hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan oleh KPU.
“Masyarakat diminta tidak konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak ber-euforia berlebihan untuk merayakan kemenangan paslon yang didukungnya, baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU,” jelasnya.
(Baca juga: Asap Putih Mengepul Setinggi 75 Meter Dari Kawah Gunung Karangetang)
Jika hal tersebut dilakukan, tegasnya, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekad, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas Jules.
Sementara itu, terkait masa tenang Pilkada, kata Jules, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic.
(Baca juga: Lakukan Penikaman di JDS, Pemuda Gorontalo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi)
“Di masa tenang ini pihak kepolisian bersama Bawaslu juga aktif melakukan patroli di dunia maya, untuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” katanya.
(boy)