H-3 Pilkada Tangsel, Orang Meninggal dan Pindah Alamat Masih Terdaftar di DPT
Minggu, 06 Desember 2020 - 23:01 WIB
loading...
Menjelang H-3 Pilkada Tangsel, sejumlah orang meninggal dan pindah alamat masih terdaftar di DPT.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Perhelatan Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 tinggal 3 hari lagi. Surat pemberitahuan C6 pun mulai diberikan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
Ada yang menarik dalam pembagian C6 di tengah masyarakat ini. Rupanya, banyak DPT yang sudah meninggal tetap terdata sebagai pemilih di Pilkada Tangsel. Begitu pun dengan warga yang sudah pindah.
Hal ini diungkapkan Ketua RT01/11 Dayat saat membagikan C6. Dayat menemukan ada warganya yang sudah pindah dan telah meninggal, tetapi masih terdaftar dalam DPT."Kalau yang meninggal masih ada, karena keluarga dari yang meninggal belum laporan ke Disdukcapil Tangsel. Jadi masih ada," kata Dayat kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Nama DPT akan otomatis hilang, sambung Dayat, jika pihak keluarga membuat akta kematian. Apalagi, warga yang anggota keluarganya baru saja meninggal. Namanya akan tetap ada di DPT Pilkada Kota Tangsel.
"Kalau keluarganya buat akta kematian, maka secara otomatis akan hilang. Tapi kalau keluarga tidak membuat akta kematian, maka data tersebut akan tetap ada," sambungnya. (Baca: H-3 Pilkada Tangsel, Warga Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih)
Ada yang menarik dalam pembagian C6 di tengah masyarakat ini. Rupanya, banyak DPT yang sudah meninggal tetap terdata sebagai pemilih di Pilkada Tangsel. Begitu pun dengan warga yang sudah pindah.
Hal ini diungkapkan Ketua RT01/11 Dayat saat membagikan C6. Dayat menemukan ada warganya yang sudah pindah dan telah meninggal, tetapi masih terdaftar dalam DPT."Kalau yang meninggal masih ada, karena keluarga dari yang meninggal belum laporan ke Disdukcapil Tangsel. Jadi masih ada," kata Dayat kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Nama DPT akan otomatis hilang, sambung Dayat, jika pihak keluarga membuat akta kematian. Apalagi, warga yang anggota keluarganya baru saja meninggal. Namanya akan tetap ada di DPT Pilkada Kota Tangsel.
"Kalau keluarganya buat akta kematian, maka secara otomatis akan hilang. Tapi kalau keluarga tidak membuat akta kematian, maka data tersebut akan tetap ada," sambungnya. (Baca: H-3 Pilkada Tangsel, Warga Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih)
Lihat Juga :