Wakil Wali Kota Bima Tersangka, Begini Tanggapan Angggota DPRD
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, terlepas izin pembangunan dermaga tepi laut merupakan kewenangan Provinsi atau Pemerintah Pusat, namun anggota Fraksi PKB ini sangat mengapresiasi bagi siapa saja yang memiliki kreatifitas serta inovasi dalam membangun keindahan tepi laut. Walaupun itu dilakukan oleh masyarakat biasa apalagi oleh pejabat daerah asalkan kedepannya dapat mematuhi regulasi serta landaskan aturan yang ada.
Membangun daerah pariwisata secara pribadi, diakui Irfan, sangat membantu Pemda dalam mengembangkan destinasi pariwisata. Cita cita itu pun tertuang dalam visi misi Kota Bima saat Lutfi-Feri maju berpasangan pada Pilkada 2019 lalu.
"Kita hanya bisa mencari jalan tengah agar keduanya (Lutfi- Feri) kembali mengabdi untuk masyarakat Kota Bima hingga berakhir masa periode lima tahun. Jika harus berakhir seperti ini, maka misi keduanya pun gagal untuk membangun bersama Kota Bima. Sebagai koalisi saya pribadi sangat kecewa," akunya.
Di sisi lain, dengan viralnya kasus pembangunan dermaga tanpa izin sampai adanya penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tentu menyebabkan pro kontrak di tengah kehidupan masyarakat Kota Bima. Terlebih, adanya dugaan nuansa politik dibalik penetapan tersangka Feri Sofiyan
Mengenai langkah kubu Feri Sofiyan melalui pengacaranya mengambil langkah praperadilan atas keberatan penetapan tersangka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menjawab tak memiliki kewenangan mengintervensi soal proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Wali Kota Bima.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Membangun daerah pariwisata secara pribadi, diakui Irfan, sangat membantu Pemda dalam mengembangkan destinasi pariwisata. Cita cita itu pun tertuang dalam visi misi Kota Bima saat Lutfi-Feri maju berpasangan pada Pilkada 2019 lalu.
"Kita hanya bisa mencari jalan tengah agar keduanya (Lutfi- Feri) kembali mengabdi untuk masyarakat Kota Bima hingga berakhir masa periode lima tahun. Jika harus berakhir seperti ini, maka misi keduanya pun gagal untuk membangun bersama Kota Bima. Sebagai koalisi saya pribadi sangat kecewa," akunya.
Di sisi lain, dengan viralnya kasus pembangunan dermaga tanpa izin sampai adanya penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tentu menyebabkan pro kontrak di tengah kehidupan masyarakat Kota Bima. Terlebih, adanya dugaan nuansa politik dibalik penetapan tersangka Feri Sofiyan
Mengenai langkah kubu Feri Sofiyan melalui pengacaranya mengambil langkah praperadilan atas keberatan penetapan tersangka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menjawab tak memiliki kewenangan mengintervensi soal proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Wali Kota Bima.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Lihat Juga :