Lakukan Curas, Oknum Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Mapan Polresta Manado
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado , mengamankan oknum sopir taksi online, EWE (25), warga Tilamuta, Gorontalo, atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap penumpangnya Stephanie Lucia Lumi (27), warga Mapanget, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejadian terjadi pasa Sabtu (5/12/2020) sekira pukuk 18.45 Wita di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.
"Tersangka saat itu mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN. Di TKP, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban," kata Kabid Humas, Minggu (6/12/2020).
Tersangka kemudian merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga. Secepat kilat tersangka pun langsung ‘tancap gas’.
(Baca juga: Polres Talaud Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Dua Pulau Terluar)
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado. Laporan direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan," ujar Julest.
Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado. Petugas lalu meminta tersangka menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban.
Namun tersangka berupaya melarikan diri, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya.
(Baca juga: Kunjungi KPU, Kapolres Minsel Norman Cek Kesiapan Pendistribusian Logistik Pilkada)
"Tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejadian terjadi pasa Sabtu (5/12/2020) sekira pukuk 18.45 Wita di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.
"Tersangka saat itu mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN. Di TKP, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban," kata Kabid Humas, Minggu (6/12/2020).
Tersangka kemudian merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga. Secepat kilat tersangka pun langsung ‘tancap gas’.
(Baca juga: Polres Talaud Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Dua Pulau Terluar)
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado. Laporan direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan," ujar Julest.
Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado. Petugas lalu meminta tersangka menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban.
Namun tersangka berupaya melarikan diri, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya.
(Baca juga: Kunjungi KPU, Kapolres Minsel Norman Cek Kesiapan Pendistribusian Logistik Pilkada)
"Tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(boy)