Lakukan Curas, Oknum Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Mapan Polresta Manado
Minggu, 06 Desember 2020 - 15:39 WIB
loading...
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka. Foto/SINDOnews/Sub
A
A
A
MANADO - Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado , mengamankan oknum sopir taksi online, EWE (25), warga Tilamuta, Gorontalo, atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap penumpangnya Stephanie Lucia Lumi (27), warga Mapanget, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejadian terjadi pasa Sabtu (5/12/2020) sekira pukuk 18.45 Wita di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.
"Tersangka saat itu mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN. Di TKP, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban," kata Kabid Humas, Minggu (6/12/2020).
Tersangka kemudian merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga. Secepat kilat tersangka pun langsung ‘tancap gas’.
(Baca juga: Polres Talaud Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Dua Pulau Terluar)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejadian terjadi pasa Sabtu (5/12/2020) sekira pukuk 18.45 Wita di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.
"Tersangka saat itu mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN. Di TKP, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban," kata Kabid Humas, Minggu (6/12/2020).
Tersangka kemudian merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga. Secepat kilat tersangka pun langsung ‘tancap gas’.
(Baca juga: Polres Talaud Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Dua Pulau Terluar)
Lihat Juga :