Pilkada Depok, Pradi-Afifah Unggul di Survei Vinus
Minggu, 06 Desember 2020 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan dia, paslon nomor urut 02 lebih besar melakukan pelanggaran pilkada dengan jumlah prsentase sebesar 24 persen. Sedangkan paslon nomor 01 hanya 17 persen. Sebanyak 59 persen tidak tahu tentang banyaknya pelanggaran Pilkada Depok 2020 oleh kedua paslon.
Pelanggaran protokol kesehatan terus membayangi Pilkada Depok. Ketidakpatuhan paslon dan koalisi parpol dalam menggunakan protokol kesehatan dalam tahapan kampanye, sesungguhnya adalah wajah dari ketidak pedulian terhadap kesehatan masyarakat.
“Jadi tantangan berat bagi penyelenggara dan juga paslon yang berkonstestasi dalam Pilkada Depok 2020,” ungkapnya. (Baca juga: KPU Depok Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan, Termasuk Baju Hazmat dan Thermogun )
Untuk pengetahuan responden terhadap pelaksanaan pilkada Depok, sebanyak 94 persen mengetahui, dan sebanyak 6 persen tidak mengetahui. Untuk pelanggaran pilkada paslon, berdasarkan responden sebanyak 32 persen pelanggaran tentang protokol kesehatan, 4 persen pelanggarannya tentang netralitas ASN, 13 persen tentang politik uang, 6 persen tentang kampanye hitam, dan 45 persen tidak mengetahui tentang pelanggarannya.
“Masih adanya stigma di masyarakat bahwa jika melaporkan pelanggaran pemilihan umum akan panjang urusannya. Maka lebih banyak yang tidak melaporkan pelanggarannya, meski dari Bawaslu sendiri pastinya akan merahasiakan identitas si pelapor,” pungkasnya.
Pelanggaran protokol kesehatan terus membayangi Pilkada Depok. Ketidakpatuhan paslon dan koalisi parpol dalam menggunakan protokol kesehatan dalam tahapan kampanye, sesungguhnya adalah wajah dari ketidak pedulian terhadap kesehatan masyarakat.
“Jadi tantangan berat bagi penyelenggara dan juga paslon yang berkonstestasi dalam Pilkada Depok 2020,” ungkapnya. (Baca juga: KPU Depok Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan, Termasuk Baju Hazmat dan Thermogun )
Untuk pengetahuan responden terhadap pelaksanaan pilkada Depok, sebanyak 94 persen mengetahui, dan sebanyak 6 persen tidak mengetahui. Untuk pelanggaran pilkada paslon, berdasarkan responden sebanyak 32 persen pelanggaran tentang protokol kesehatan, 4 persen pelanggarannya tentang netralitas ASN, 13 persen tentang politik uang, 6 persen tentang kampanye hitam, dan 45 persen tidak mengetahui tentang pelanggarannya.
“Masih adanya stigma di masyarakat bahwa jika melaporkan pelanggaran pemilihan umum akan panjang urusannya. Maka lebih banyak yang tidak melaporkan pelanggarannya, meski dari Bawaslu sendiri pastinya akan merahasiakan identitas si pelapor,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :