Geng Kicret, Begal Motor Beranggotakan Anak Baru Gede Digulung Polisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Geng Kicret, Begal Motor...
Empat orang remaja yang tergabung dalam Geng Kicret diamankan Polsek Pancoran Mas Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Empat orang remaja yang tergabung dalam Geng Kicret diamankan Polsek Pancoran Mas Depok. Keempat remaja berinisial Z, G, R, dan M ditangkap karena melakukan aksi begal di Kawasan Depok.

Empat remaja di bawah umur ini juga mempersenjatai diri dengan celurit untuk mengancam korban saat melakukan aksi begal. Jika melawan, geng ini tak segan melukai korban.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, biasanya geng ini berkeliling menggunakan motor. Lalu membegal korban secara random di mana saja yang memungkinkan. “Kami dapatkan sekelompok anak muda yang sering berkeliling naik motor dan melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan di Pancoran Mas pada 27 April lalu antara pukul 01.00-03.00 WIB,” kata Azis pada Selasa (12/5/2020).

Saat itu, Geng Kicret ini berkeliling dan ketika di lokasi kejadian melihat ada pemotor seorang diri. Melihat kesempatan itu, Geng Kicret pun langsung beraksi. “Korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang dan menggunakan tiga motor,” ungkapnya.

Korban yang hanya seorang diri pun tak bisa melawan pelaku. Setelah motor korban diambil, para pelaku langsung melarikan diri. Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Yaitu di Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan Pancoran Mas Depok.

Satu dari empat pelaku adalah residivis yaitu R alias Kicret yang merupakan ketua gank. “Kicret ini pernah terjerat kasus hukum juga tapi kasus tawuran,” paparnya.Dari hasil kejahatan, uang yang didapat kemudian dibagi-bagi. Ada yang mendapat bagian antara Rp150-450.000.

“Motifnya ini adalah kenakalan remaja dan pendidikan karena mereka juga ada yang putus sekolah,” ujarnya. Saat ini penyidik masih mengejar dua pelaku lain. Sedangkan empat pelaku yang sudah diamankan kini mendekam di sel Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti berupa sajam dan dua unit motor. Merekan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
JAKARTA SIAGA! Polda...
JAKARTA SIAGA! Polda Metro Jaya Sikat Begal, Kantongi 1.283 Laporan
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved