Begini Cara Warga Binaan Lapas Paledang Melepas Rindu saat Pandemi COVID-19
Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, upaya lain pencegahan penularan covid-19 di Lapas Paledang di antaranya dengan memberikan progam asimilasi terhadap 158 warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10/2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Dengan adanya pengeluaran narapidana di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Paledang, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus," tutup Teguh.
Untuk diketahui, Lapas Paledang saat ini mengalami over kapasitas mencapai dua kali lipat dari daya tampung. Seharusnya Lapas Paledang dihuni 394 orang, tapi kini jumlahnya sebanyak 737 orang.
"Dengan adanya pengeluaran narapidana di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Paledang, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus," tutup Teguh.
Untuk diketahui, Lapas Paledang saat ini mengalami over kapasitas mencapai dua kali lipat dari daya tampung. Seharusnya Lapas Paledang dihuni 394 orang, tapi kini jumlahnya sebanyak 737 orang.
(wib)
Lihat Juga :