Fraksi PKS DPRD DKI Ogah Naik Gaji
Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
HOAX, KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN ANGGOTA DPRD
1. Mengenai GAJI & TUNJANGAN Anggota DPRD, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yg beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk diketahui, setiap kenaikan Gaji dan Tunjangan WAJIB dipayungi oleh PERUBAHAN PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.
2. Saya patut menegaskan secara keras bahwa hasil RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK. Buktinya adalah lembaran yg beredar bukan berbentuk FORMAT KEUANGAN PEMERINTAHAN. Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja.
3. Adapun yang mengalami perubahan adalah KEGIATAN Anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan Reses Serap Aspirasi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Rancangan Perda, dan Sosialisasi Pilar Kebangsaan. Setiap kegiatan tsb BUKAN DIKELOLA OLEH ANGGOTA DPRD, namun dikelola oleh penyelenggara yang didampingi Staf PNS Setwan (Sekretariat Dewan).
4. Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar ada kenaikkan gaji dan tunjangan yg dianggap netizen sebagai upaya memperkaya diri.
1. Mengenai GAJI & TUNJANGAN Anggota DPRD, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yg beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk diketahui, setiap kenaikan Gaji dan Tunjangan WAJIB dipayungi oleh PERUBAHAN PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.
2. Saya patut menegaskan secara keras bahwa hasil RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK. Buktinya adalah lembaran yg beredar bukan berbentuk FORMAT KEUANGAN PEMERINTAHAN. Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja.
3. Adapun yang mengalami perubahan adalah KEGIATAN Anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan Reses Serap Aspirasi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Rancangan Perda, dan Sosialisasi Pilar Kebangsaan. Setiap kegiatan tsb BUKAN DIKELOLA OLEH ANGGOTA DPRD, namun dikelola oleh penyelenggara yang didampingi Staf PNS Setwan (Sekretariat Dewan).
4. Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar ada kenaikkan gaji dan tunjangan yg dianggap netizen sebagai upaya memperkaya diri.
Lihat Juga :