Ketua DPRD DKI: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Hoaks
Sabtu, 05 Desember 2020 - 05:30 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta , Prasetyo Edi Marsudi memastikan informasi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang beredar di media sosial belakangan ini adalah hoaks atau berita bohong.
"Mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta , saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Pras melalui siaran tertulisnya, Jumat (4/12/2020).
Pras menjelaskan, setiap kenaikan gaji dan tunjangan wajib dipayungi oleh perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, hasil Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan pembohongan publik. Buktinya adalah lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan.
"Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja," ungkapnya. (Baca: Temui Banjir Musim Hujan, DKI Minta Warganet Laporkan ke JAKI)
"Mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta , saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Pras melalui siaran tertulisnya, Jumat (4/12/2020).
Pras menjelaskan, setiap kenaikan gaji dan tunjangan wajib dipayungi oleh perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, hasil Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan pembohongan publik. Buktinya adalah lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan.
"Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja," ungkapnya. (Baca: Temui Banjir Musim Hujan, DKI Minta Warganet Laporkan ke JAKI)
Lihat Juga :