Pandemi Covid-19, Masa Kerja dari Rumah bagi ASN Kembali Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa kerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negeri (ASN) kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020.
Seperti diketahui. WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai tanggal 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.
“Diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Tjahjo menegaskan ASN harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB. (BACA JUGA: Pengamat: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Kebijakan Tak Jelas
Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa ASN yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020.
Seperti diketahui. WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai tanggal 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.
“Diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Tjahjo menegaskan ASN harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB. (BACA JUGA: Pengamat: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Kebijakan Tak Jelas
Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa ASN yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.
(vit)