Mudahkan Pengawasan WNA, Imigrasi Jaksel Luncurkan Aplikasi Sisada Keramas
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan membuat aplikasi Sistem Informasi Satu Data dan Kerja sama Masyarakat (Sisada Keramas) untuk memudahkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya. Aplikasi Sisada Keramas itu dibuat berdasarkan kerja sama dengan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto mengatakan, tujuannya memudahkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Jakarta Selatan (Jaksel). (Baca juga: Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Awasi Perlintasan WNA )
"Keutamannya itu untuk memudahkan pengawasan terhadap warga negara asing. Termasuk bagi saya selaku atasan untuk memonitor langsung kegiatan kawan-kawan (petugas Imigrasi) di lapangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, petugas yang tengah berada di lapangan bisa mengecek secara real time terhadap WNA yang ada di suatu wilayah, khususnya di Jakarta Selatan ini. Misalnya saat petugas melakukan kegiatan monitoring terhadap WNA di suatu wilayah, contoh di Setiabudi, petugas hanya perlu mengecek melalui namanya saja di aplikasi itu.
Nantinya, kata dia, semua data tentang WNA itu, baik nama, status izin tinggal, maupun dokumen lainnya berkaitan si WNA itu pun bakal diketahui secara gamblang. Sehingga, petugas tak perlu bolak-balik atau menghubungi kantor Imigrasi dahulu untuk mengecek data tentang si WNA itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto mengatakan, tujuannya memudahkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Jakarta Selatan (Jaksel). (Baca juga: Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Awasi Perlintasan WNA )
"Keutamannya itu untuk memudahkan pengawasan terhadap warga negara asing. Termasuk bagi saya selaku atasan untuk memonitor langsung kegiatan kawan-kawan (petugas Imigrasi) di lapangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, petugas yang tengah berada di lapangan bisa mengecek secara real time terhadap WNA yang ada di suatu wilayah, khususnya di Jakarta Selatan ini. Misalnya saat petugas melakukan kegiatan monitoring terhadap WNA di suatu wilayah, contoh di Setiabudi, petugas hanya perlu mengecek melalui namanya saja di aplikasi itu.
Nantinya, kata dia, semua data tentang WNA itu, baik nama, status izin tinggal, maupun dokumen lainnya berkaitan si WNA itu pun bakal diketahui secara gamblang. Sehingga, petugas tak perlu bolak-balik atau menghubungi kantor Imigrasi dahulu untuk mengecek data tentang si WNA itu.
Lihat Juga :