Ada Kejanggalan, Bawaslu Tangsel Minta Panwascam Tak Buka Segel Mobil Pengantar Logistik
Kamis, 03 Desember 2020 - 20:09 WIB
loading...
Mobil pembawa logistik Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten, menemukan adanya kejanggalan dalam pendistribusian kertas suara . Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pun diminta agar tidak membuka segel mobil yang mengantar logistik, sebelum dilakukan pengecekan. Kejanggalan tersebut, ada pada jumlah kertas suara yang didatangkan.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang didata Bawaslu. (Baca juga: Pilkada Tangsel Disinyalir Jadi Ajang Taruhan, Nilainya Capai Ratusan Juta )
"Jumlah sebelumnya itu ada 1.003.784. Yang kami pertanyakan itu, jumlah 2.000 lainnya kemana? Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga ke Kota Tangsel," katanya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Dilanjutkan Acep, informasi yang Bawaslu dapatkan, bahwa 2.000 surat suara lainnya itu sengaja disimpan sebagai cadangan, jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Menurutnya, hal ini sangat janggal. Apalagi, di Kecamatan Setu malah terjadi kekurangan surat suara. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara sebanyak 1.800-an.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan, pihak KPU menjelaskan bahwa saat ini kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan kepada perusahaan percetakan. (Baca juga: Survei RSRC: Angka Swing Voters Tinggi, Azizah-Ruhamaben Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilkada Tangsel )
"Beberapa staf KPU juga diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami PPK Kecamatan Setu. Harusnya kan didistribusikan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang didata Bawaslu. (Baca juga: Pilkada Tangsel Disinyalir Jadi Ajang Taruhan, Nilainya Capai Ratusan Juta )
"Jumlah sebelumnya itu ada 1.003.784. Yang kami pertanyakan itu, jumlah 2.000 lainnya kemana? Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga ke Kota Tangsel," katanya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Dilanjutkan Acep, informasi yang Bawaslu dapatkan, bahwa 2.000 surat suara lainnya itu sengaja disimpan sebagai cadangan, jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Menurutnya, hal ini sangat janggal. Apalagi, di Kecamatan Setu malah terjadi kekurangan surat suara. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara sebanyak 1.800-an.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan, pihak KPU menjelaskan bahwa saat ini kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan kepada perusahaan percetakan. (Baca juga: Survei RSRC: Angka Swing Voters Tinggi, Azizah-Ruhamaben Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilkada Tangsel )
"Beberapa staf KPU juga diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami PPK Kecamatan Setu. Harusnya kan didistribusikan," jelasnya.
Lihat Juga :