Perekaman KTP Elektronik di Gowa Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
Perekaman data KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
A
A
A
GOWA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa , Ambo mengatakan, layanan tersebut akan berlangsung hingga 6 Desember 2020. Layananinimerupakan lanjutan dari perekaman yang berlangsung di desa.
Baca juga: Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman Jelang Nataru
Menurut Ambo, perekaman KTP elektronik yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa di seluruh kantor kecamatan ini juga dalam rangka percepatan kepemilikan KTP bagi warga yang sudah wajib memiliki.
"Jadi intinya itu gerakan percepatan perekaman KTP-El kepada wajib warga KTP-El yang belum pernah merekam. Untuk melakukan perekaman warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK)," jelasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa , Ambo mengatakan, layanan tersebut akan berlangsung hingga 6 Desember 2020. Layananinimerupakan lanjutan dari perekaman yang berlangsung di desa.
Baca juga: Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman Jelang Nataru
Menurut Ambo, perekaman KTP elektronik yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa di seluruh kantor kecamatan ini juga dalam rangka percepatan kepemilikan KTP bagi warga yang sudah wajib memiliki.
"Jadi intinya itu gerakan percepatan perekaman KTP-El kepada wajib warga KTP-El yang belum pernah merekam. Untuk melakukan perekaman warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK)," jelasnya.
Lihat Juga :