65 Kg Sabu yang Dikemas dalam Plastik Teh Disita
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Resnarkoba dan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim berhasil membongkar peredaran 65 Kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Foto/iNews TV/ Mukmin Azis
A
A
A
BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Resnarkoba dan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim membongkar peredaran 65 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Polisi menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik teh dan membekuk 2 kurir. "Total ada 65 bungkus teh masing masing seberat 1 kilogram, lokasinya di jalan Poros Samarinda-Bontang pada Senin (11/5/2020) pukul 03.00 Wita. Kami juga membekuk kedua pelaku," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono didamping Dir Narkoba Kombes Pol Ahmad Syaury, Selasa (12/5/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BU (33) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan AS (31) warga Lingkas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya diduga berperan sebagai kurir. "Saat dibekuk keduanya masing masing mengemudikan kendaraan," terang Kapolda.
Pengungkapan ini bermula petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara ke Kota Samarinda, Kaltim langsung menggelar razia di jalan poros arah Samarinda-Bontang.
Apes bagi para pelaku, kendaraan yang mereka kemudikan melintasi razia dan petugas yang sudah mengantongi identitas ciri kendaraan langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil serta di bagian dalam pintu mobil.
Polisi menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik teh dan membekuk 2 kurir. "Total ada 65 bungkus teh masing masing seberat 1 kilogram, lokasinya di jalan Poros Samarinda-Bontang pada Senin (11/5/2020) pukul 03.00 Wita. Kami juga membekuk kedua pelaku," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono didamping Dir Narkoba Kombes Pol Ahmad Syaury, Selasa (12/5/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BU (33) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan AS (31) warga Lingkas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya diduga berperan sebagai kurir. "Saat dibekuk keduanya masing masing mengemudikan kendaraan," terang Kapolda.
Pengungkapan ini bermula petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara ke Kota Samarinda, Kaltim langsung menggelar razia di jalan poros arah Samarinda-Bontang.
Apes bagi para pelaku, kendaraan yang mereka kemudikan melintasi razia dan petugas yang sudah mengantongi identitas ciri kendaraan langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil serta di bagian dalam pintu mobil.
Lihat Juga :