Surat Pamanggilan Habib Rizieq Shihab Diterima Kuasa Hukum, Begini Isinya

Kamis, 03 Desember 2020 - 00:35 WIB
loading...
Surat Pamanggilan Habib...
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan surat panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterima perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab .

"Surat diterima oleh perwakilan kuasa hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga; Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq pada 7 Desember 2020 )

Azis menjelaskan, dalam surat pemanggilan tersebut Habib Rizieq Shihab direncanakan diperiksa pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya hari Senin, pukul 10," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah surat panggilan tersebut juga dibarengi dengan menantu Rizieq, Hanif Alathas, Aziz tidak menjawab detail. "InsyaAllah," ujarnya singkat. (Baca juga; Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi )

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak hanya sekitar lima menit di kediaman Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pantauan MNC Media di lokasi, Rabu (2/12/2020) Calvin keluar dari Gang Paksi, tempat kediaman Habib Rizieq pukul 16.55 WIB. "Surat pemanggilan sudah diterima," ucap Calvin sambil berjalan meninggalkan lokasi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Rekomendasi
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA Buntut Selebrasi Pemain di Spanduk Politik
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved