Dua Kasus OTG Ditemukan, Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Saat pelaksanaan PSBB tahap satu lalu, pemerintah telah mengurangi jam operasional pasar, untuk siang hari jam operasional ditentukan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara untuk pagi hari, jam operasional ditentukan mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Untuk itu, perlunya ada penambahan PSBB tahap 3. (Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 45 Orang, Terendah Sejak Maret 2020)
Rahmat beralasan perlunya ada penambahan PSBB lantaran untuk kebutuhan pelacakan penyebaran Covid -19 yang tersisa dari tujuh titik check point yang beberapa waktu lalu dilkukn tes swab dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.
Meskipun grafik jumlah kasus nampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikn wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tukasnya.
Rahmat beralasan perlunya ada penambahan PSBB lantaran untuk kebutuhan pelacakan penyebaran Covid -19 yang tersisa dari tujuh titik check point yang beberapa waktu lalu dilkukn tes swab dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.
Meskipun grafik jumlah kasus nampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikn wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :