Miliki Ganja, Remaja asal Ambarawa Diamakan Polisi
Rabu, 02 Desember 2020 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," pungkasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :