Polres Lombok Timur Musnahkan BB Narkoba 268,3 Gram dan 1.200 Botol Miras
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio mengintruksikan seluruh jajaranya untuk menindak tegas pelaku narkoba dan miras. "Perangi narkoba, jauhi miras, dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku miras dan narkotika", Tegasnya.
Tunggul menegaskan aparat keamanan, forkompinda dan tokoh agama menyatakan komitmen yang sama, perang terhadap narkoba dan miras.
(Baca juga: Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG )
"Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi menjadi tanggungjawab kita semua untuk mencegah dan perang terhadap narkoba dan miras", Ujar Tokoh agama, TGH, Suparman yang ikut menyaksikan pemusnahan.
Para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sedangkan, pelaku miras diganjar melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi dan menjual minuman keras
Tunggul menegaskan aparat keamanan, forkompinda dan tokoh agama menyatakan komitmen yang sama, perang terhadap narkoba dan miras.
(Baca juga: Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG )
"Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi menjadi tanggungjawab kita semua untuk mencegah dan perang terhadap narkoba dan miras", Ujar Tokoh agama, TGH, Suparman yang ikut menyaksikan pemusnahan.
Para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sedangkan, pelaku miras diganjar melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi dan menjual minuman keras
(msd)
Lihat Juga :