Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:06 WIB
loading...
Dispar Makassar Baru...
Suasana lobi Hotel Aryaduta Makassar, baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Hotel dan restoran di Kota Makassar berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp34,16 miliar atau 70% dari total anggaran Rp48,8 miliar.

Meski begitu, suntikan dana hibah tidak langsung diberikan kepada hotel dan restoran sebagai stimulus. Mereka terlebih dulu harus mengajukan berkas permintaan dana hibah dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Data Penerima Dana Hibah Pariwisata Harus Lewati Tahap Verifikasi

Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan, hingga saat ini baru 129 hotel dan restoran yang mengajukan permintaan dana hibah . Rinciannya, 75 hotel dan 44 restoran.

"Itupun hanya 103 yang lolos verifikasi, 26 masih perlu melengkapi berkasnya," ujar Syafaruddin.

Dia menyampaikan, hasil verifikasi selanjutnya dikirim ke Inspektorat Kota Makassar untuk direview. Jika dinilai sudah sesuai, barulah ditetapkan sebagai penerima dana hibah .

Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp48,8 Miliar Masih di Pusat

"Jadi nanti Inspektorat verifikasi kembali sesuai atau tidak berkas yang di setor dengan fakta di lapangan," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 1.741 hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah pariwisata. Itu berdasarkan data Badan Pendapatan dan Belanja Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dua Chef Muda Bali Bawa...
Dua Chef Muda Bali Bawa Lulu Bistrot ke Puncak Penghargaan
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha...
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel dan Restoran Bunyikan Alarm Bahaya
Nikmatnya Sensasi Menyantap...
Nikmatnya Sensasi Menyantap Barbeque All You Can Eat di Tepi Kolam Renang
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved