Dewan Sulsel Konsultasi Ranperda Bantuan Hukum ke Masyarakat Bulukumba
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:10 WIB
loading...
Anggota DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo melakukan konsultasi publik terkait Ranperda Bantuan Hukum di Bulukumba. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Anwar Purnomo menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
“Jadi ini baru Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dikonsultasi publik di masyarakat dan organisasi masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Konsultasi tersebut urai dia, sekadar menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Bulukumba terkait Ranperda Bantuan Hukum tersebut. “Tujuannya untuk memperoleh sumbangsih pemikiran terkait penyusunan perda nantinya,” jelas legislator PKB itu.
Baca juga: Susun Ranperda Bantuan Hukum Orang Tak Mampu, Dewan Minta Masukan Warga
“Sebelum masuk pada pembahasan ranperda , dikonsultasikan dulu ke masyarakat. Jadi hasilnya dari diskusi kemarin dijadikan acuan dalam penyusunan ranperda ,” pungkas anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Bulukumba-Sinjai itu.
Kegiatan konsultasi publik Ranperda Bantuan Hukum yang digelar di ruang pola kantor Bupati Bulukumba tersebut, menghadirkan lima orang tim perumus.
Dua di antaranya merupakan pengacara Bulukumba yang berkantor di Advokat dan Konsultasi Hukum, AK dan Rekan di Jalan Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu. Mereka yakni Ahmad Kurnia dan Hendra Wahyudi.
“Jadi ini baru Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dikonsultasi publik di masyarakat dan organisasi masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Konsultasi tersebut urai dia, sekadar menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Bulukumba terkait Ranperda Bantuan Hukum tersebut. “Tujuannya untuk memperoleh sumbangsih pemikiran terkait penyusunan perda nantinya,” jelas legislator PKB itu.
Baca juga: Susun Ranperda Bantuan Hukum Orang Tak Mampu, Dewan Minta Masukan Warga
“Sebelum masuk pada pembahasan ranperda , dikonsultasikan dulu ke masyarakat. Jadi hasilnya dari diskusi kemarin dijadikan acuan dalam penyusunan ranperda ,” pungkas anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Bulukumba-Sinjai itu.
Kegiatan konsultasi publik Ranperda Bantuan Hukum yang digelar di ruang pola kantor Bupati Bulukumba tersebut, menghadirkan lima orang tim perumus.
Dua di antaranya merupakan pengacara Bulukumba yang berkantor di Advokat dan Konsultasi Hukum, AK dan Rekan di Jalan Rambutan, Kecamatan Ujung Bulu. Mereka yakni Ahmad Kurnia dan Hendra Wahyudi.
Lihat Juga :