Biadab! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jeneponto Usai Janjikan HP
Sabtu, 28 November 2020 - 07:15 WIB
loading...
Seorang ayah di Jeneponto, Sulsel tega menggauli anak kandungnya setelah menjanjikannya HP. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JENEPONTO - Sungguh biadab IC, seorang ayah di Jeneponto, Sulsel , yang menyetubuhi anak kandungnya, AJ yang masih berusia 15 tahun. Dia pun dengan mudah melampiaskan nafsu bejatnya setelah menjanjikan anaknya handphone untuk kebutuhan sekolah.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto , AKP Syahrul mengatakan, usai diamankan di rumahnya, di Desa Langkura Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, adapun motif kejadian tersebut karena pelaku menjajikan handpone anaknya. “Sebelumnya korban juga diiming-imingi handphone untuk kebetuhaan sekolahnya,” kata Sahrul. (Baca Juga: Modus Cari Kutu, Ayah di Jeneponto Tega Setubuhi Anak Kandung)
Kini kata Sahrul, IC telah diamankan Mapolres Jeneponto lantaran telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri AJ (15). Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat ayahnya itu ke Polsek Kelara kemudian dari situ IC diamankan oleh personil Polsek Binamu setelah melakukan koordinasi.
“Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H. Munir, mengamankan pelaku drumah kediamannya dan membawanya Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Baca Juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)
Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara. Peristiwa itu terjadi, saat IC pulang ke rumahnya setelah mengkumsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak. Saat berada di dalam rumah, IC melihat anaknya AJ yang sedang menonton TV.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto , AKP Syahrul mengatakan, usai diamankan di rumahnya, di Desa Langkura Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, adapun motif kejadian tersebut karena pelaku menjajikan handpone anaknya. “Sebelumnya korban juga diiming-imingi handphone untuk kebetuhaan sekolahnya,” kata Sahrul. (Baca Juga: Modus Cari Kutu, Ayah di Jeneponto Tega Setubuhi Anak Kandung)
Kini kata Sahrul, IC telah diamankan Mapolres Jeneponto lantaran telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri AJ (15). Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat ayahnya itu ke Polsek Kelara kemudian dari situ IC diamankan oleh personil Polsek Binamu setelah melakukan koordinasi.
“Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H. Munir, mengamankan pelaku drumah kediamannya dan membawanya Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Baca Juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)
Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara. Peristiwa itu terjadi, saat IC pulang ke rumahnya setelah mengkumsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak. Saat berada di dalam rumah, IC melihat anaknya AJ yang sedang menonton TV.
Lihat Juga :