Tujuh Tahun Nyambi Jadi Calo CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Bali Ditangkap
Jum'at, 27 November 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Korban mulai curiga tidak kunjung diangkat menjadi PNS, padahal sudah menyerahkan uang sejak tahun 2013 silam. Setoran uang dilakukan bertahap sebanyak 7 kali hingga terakhir September 2020.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
(shf)
Lihat Juga :