Polrestabes Bandung Bagikan Sembako untuk Napi Asimilasi dan Warga Terdampak Wabah Corona

Kamis, 16 April 2020 - 13:59 WIB
loading...
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung memberikan 136 paket sembako untuk para narapidana yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI dan masyarakat. SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung memberikan 136 paket sembako untuk para narapidana yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI dan masyarakat. Bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban hidup warga terdampak wabah virus Corona.

Paket sembako itu sebagian kecil dibagikan secara simbolis di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis (16/4/2020). Selebihnya diantarkan ke rumah para napi asimilasi dan warga tak mampu di empat wilayah, tengah, selatan, timur, dan utara.

"Kami berikan bantuan kepada masyarakat dan narapidana yang mendapat asimilasi Kemenkumham," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes Bandung AKBP YS Ujung dan Kasatres Narkoba AKBP Irfa Nurmansyah, Kamis (16/4/2020).

Ulung mengemukakan, bantuan paket sembako itu hanya bentuk dukungan Polrestabes Bandung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan selama virus Corona atau COVID-19 mewabah. Dengan bantuan ini diharapkan bisa memberikan semangat kepada masyarakat dan napi asimilasi untuk bertahan dan tidak keluar rumah sehingga mereka turut mencegah penyebaran virus ini.

Ulung mengimbau kepada para napi asimilasi berdiam diri di rumah dan tidak mengulangi perbuatan kriminal lagi. Polisi tidak akan segan untuk menindak tegas jika mereka kembali melakukan tindak pidana. "Kepada rekan-rekan eks narapidana mereka bisa stay di rumah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain apalagi mereka mengulangi perbuatan sebelumnya," ujar Kapolrestabes Bandung.

Gani Hendrawan, salah seorang napi asimilasi yang mendapatkan paket sembako dari Polrestabes Bandung menuturkan, bantuan itu sangat berarti bagi keluarganya karena sejak bebas dari penjara hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan.

"Wabah virus Corona ini ada hikmahnya bagi saya pribadi sehingga bisa keluar lebih cepat dari seharusnya. Terima kasih kepada Polrestabes Bandung atas bantuannya," kata Gani, warga Kiaracondong yang dihukum selama 1,3 tahun akibat terlibat pengeroyokan ini.

Diketahui, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memberi peringatan keras akan menindak tegas, berupa tembak di tempat kepada para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung, terutama para napi yang mendapatkan asimilisasi, jika kembali melakukan tindak kriminal.

"Di tengah wabah seperti ini, jangan menambah resah masyarakat. Kami akan tindak tegas para pelaku kriminal yang berulah. Tembak di tempat," tegas Ulung. (Baca juga; Pelanggar PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi Bakal Diberikan Blanko Teguran )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)