Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Senin, 11 Mei 2020 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Di tengah peliknya persoalan tersebut, lanjut Tuti, kuasa hukum para calon jamaah First Travel, Natalia Rusli, bergabung. "Saat ibu Natalia bergabung menjadi kuasa hukum, kami diberikan semangat. Dan sejak itu keadaan saya yang mulai nge-drop jadi bersemangat lagi untuk berjuang bersama ibu Natalia dan kawan-kawan lainnya, untuk mendapatkan hak kami. Ibu Natalia orang baik," paparnya.
Natalia adalah kuasa hukum ketiga para calon jamaah First Travel, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia. Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya yakni Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.
Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat First Travel. "Para calon jamaah kemudian menyerahkan sepenuhnya hak kuasa tersebut ke Natalia. Tugasnya memediasi melalui pemerintah supaya dianggarkan bagi para korban First Travel. Seperti itu," jelas Tuti.
Natalia mengungkapkan, kehadirannya membantu Tuti dan calon jamaah umrah First Travel, semata-mata murni panggilan hati dan profesi. "Tahu ada kejadian itu lalu saya bersurat ke Kementerian Agama pada 26 November. Dua hari setelah surat itu, pada 28 November, Menteri Agama langsung mengeluarkan statemen sebagaimana dilansir Kompas, yang isinya akan memberangkatkan jamaah First Travel, prioritasnya dimulai dari yang miskin dulu," katanya.
Di rapat Komisi VIII November 2019, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap. Nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.
Natalia adalah kuasa hukum ketiga para calon jamaah First Travel, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia. Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya yakni Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.
Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat First Travel. "Para calon jamaah kemudian menyerahkan sepenuhnya hak kuasa tersebut ke Natalia. Tugasnya memediasi melalui pemerintah supaya dianggarkan bagi para korban First Travel. Seperti itu," jelas Tuti.
Natalia mengungkapkan, kehadirannya membantu Tuti dan calon jamaah umrah First Travel, semata-mata murni panggilan hati dan profesi. "Tahu ada kejadian itu lalu saya bersurat ke Kementerian Agama pada 26 November. Dua hari setelah surat itu, pada 28 November, Menteri Agama langsung mengeluarkan statemen sebagaimana dilansir Kompas, yang isinya akan memberangkatkan jamaah First Travel, prioritasnya dimulai dari yang miskin dulu," katanya.
Di rapat Komisi VIII November 2019, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap. Nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.
Lihat Juga :