Darurat Corona, Wali Kota Malang Tunda Pembangunan Mega Proyek
loading...
A
A
A
MALANG - Sejumlah mega proyek di Kota Malang, yang menelan anggaran besar dihentikan pelaksanaannya untuk sementara waktu, karena situasi darurat virus Corona baru, Covid-19.
Mega proyek tersebut antara lain mini block office di belakang Balai Kota Malang, Malang Creatice Center (MCC), Jembatan Kedungkandang, Malang Islamic Center, dan pedestrian di Jalan Basuki Rachmad.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penundaan pelaksanaan proyek mini block office tersebut tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Dan itu sudah kita pertimbangkan secara seksama," tegasnya.
Langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemkot Malang. Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (dalam hal ini Kepala DPUPR Perkim, red) kepada Wali Kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.
Surat tersebut didalamnya menegaskan, berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (covid 19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB No. 13 A/2020 tentang perpanjangan status darurat covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020, maka pengguna anggaran memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
Selanjutnya dikeluarkan surat nomor: 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari pengguna anggaran kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya, red,) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana, red) dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (29 Mei 2020, red) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
"Memang, dalam pemberitahuan kepada pelaksana, apabila pengerjaan tetap dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang terhitung per April, dan sesuai mekanisme serta tahapannya diawali dan ditandai dengan peletakan batu pertama (Kamis, 9 April 2020), dapat terus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid 19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis, maka saya telah perintahkan kepada pengguna anggaran maupun pelaksana proyek untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan," ungkap Sutiaji.
Dia menegaskan, Pemkot Malang, memperhatikan dengan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid-19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta-merta.
Lihat Juga: Hadiri Pesta Rakyat Paslon WALI di Malang, Kaesang: Saya Bukan Kampanye, Cuma Nonton Bantengan
Mega proyek tersebut antara lain mini block office di belakang Balai Kota Malang, Malang Creatice Center (MCC), Jembatan Kedungkandang, Malang Islamic Center, dan pedestrian di Jalan Basuki Rachmad.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penundaan pelaksanaan proyek mini block office tersebut tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Dan itu sudah kita pertimbangkan secara seksama," tegasnya.
Langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemkot Malang. Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (dalam hal ini Kepala DPUPR Perkim, red) kepada Wali Kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.
Surat tersebut didalamnya menegaskan, berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (covid 19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB No. 13 A/2020 tentang perpanjangan status darurat covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020, maka pengguna anggaran memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
Selanjutnya dikeluarkan surat nomor: 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari pengguna anggaran kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya, red,) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana, red) dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (29 Mei 2020, red) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
"Memang, dalam pemberitahuan kepada pelaksana, apabila pengerjaan tetap dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang terhitung per April, dan sesuai mekanisme serta tahapannya diawali dan ditandai dengan peletakan batu pertama (Kamis, 9 April 2020), dapat terus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid 19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis, maka saya telah perintahkan kepada pengguna anggaran maupun pelaksana proyek untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan," ungkap Sutiaji.
Dia menegaskan, Pemkot Malang, memperhatikan dengan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid-19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta-merta.
Lihat Juga: Hadiri Pesta Rakyat Paslon WALI di Malang, Kaesang: Saya Bukan Kampanye, Cuma Nonton Bantengan
(yus)