Bantu IKM, Disperindag Jabar Buka Layanan Desain-Cetak Kemasan Gratis
Kamis, 26 November 2020 - 12:58 WIB
loading...
Pelaku IKM mendaftar untuk mendapatkan layanan desain dan cetak kemasan dari Disindag Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berupaya membantu pelaku industri kecil menengah (IKM) dengan membuka layanan desain dan cetak kemasan gratis.
Melalui, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Industri Pangan, Olahan, dan Kemasan (IPOK), Disindag Jabar menargetkan 160 IKM di Jabar mendapatkan layanan istimewa tersebut hingga akhir 2020 ini.
Kepala Seksi Pengembangan Usaha UPTD IPOK Detty Tatianada mengatakan, target tersebut harus dirampungkan dalam waktu satu bulan setengah.
Dia mengakui, peminat layanan desain dan cetak kemasan membludak karena IKM tidak dipungut biaya sepeser pun untuk menikmati layanan itu.
"Ada dua layanan, yaitu desain kemasan dan cetak kemasan. Kalau yang desain kemasan tidak ada syarat siapapun boleh, tetapi untuk cetak kemasan ada syaratnya," ujar Detty di Bandung, Kamis (26/11/2020).
Detty menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi IKM untuk mendapatkan layanan cetak kemasan, yakni harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) dan sertifikat halal.
Melalui, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Industri Pangan, Olahan, dan Kemasan (IPOK), Disindag Jabar menargetkan 160 IKM di Jabar mendapatkan layanan istimewa tersebut hingga akhir 2020 ini.
Kepala Seksi Pengembangan Usaha UPTD IPOK Detty Tatianada mengatakan, target tersebut harus dirampungkan dalam waktu satu bulan setengah.
Dia mengakui, peminat layanan desain dan cetak kemasan membludak karena IKM tidak dipungut biaya sepeser pun untuk menikmati layanan itu.
"Ada dua layanan, yaitu desain kemasan dan cetak kemasan. Kalau yang desain kemasan tidak ada syarat siapapun boleh, tetapi untuk cetak kemasan ada syaratnya," ujar Detty di Bandung, Kamis (26/11/2020).
Detty menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi IKM untuk mendapatkan layanan cetak kemasan, yakni harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) dan sertifikat halal.
Lihat Juga :