Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polres Kolaka

Rabu, 25 November 2020 - 02:49 WIB
loading...
Setubuhi dan Bunuh Janda...
Tim Elang Polres Kolaka berhasil meringkus Abdul Nasir, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati. Foto/iNews/Asdar Chrysoprase
A A A
KOLAKA - Tim Elang Polres Kolaka, berhasil meringkus Abdul Nasir, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati, di Hotel Gelora Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Berusia 78 Tahun, Adik Kandung Wakil Presiden Try Sutrisno Selesaikan Pendidikan Sarjana )

Abdul Nasir merupakan warga Kalimantan Timur, dia ditangkap di Jalan Gunung Lompo Battang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berkat bantuan Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (22/11/2020) tengah malam. Sementara korban merupakan warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

(Baca juga : Pagar SDN Rajapolah I Subang Roboh Timpa Bocah 9 Tahun hingga Tewas )

Kejadian pembunuhan ini bermula saat ayah tiga orang anak ini berkenalan dengan Nurhayati, melalui sosial media facebook pada bulan Oktober 2020 lalu. Abdul Nasir mengaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di salah satu instansi pemerintahan di Pulau Jawa, yang juga menjual obat herbal untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

(Baca juga : Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran )

Perkenalan semakin erat. Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban yang saat ini berstatus janda. Akhirnya korban terpikat dan sepakat untuk bertemu di Hotel Gelora Kolaka, rekaman cctv memperlihatkan tersangka dan korban bersama-sama cek in di hotel pada tanggal 16 November 2020 untuk menginap satu malam. (Baca juga: Asap Setinggi 200 Meter dan Suara Gemuruh Keluar Dari Kawah Gunung Karangetang )



"Perkenalan keduanya, berawal dari sosial media facebook, dimana tersangka mengaku duda, dan bekerja sebagai ASN serta berjanji akan menikahi korban, sehingga korban dengan mudah mempercayai perkataan tersangka," ungkap Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mustofa. (Baca juga: Warga Mataram Heboh, Kakek 70 Tahun Asal Jerman Ditemukan Membusuk di Kamar Kosnya )

Pada saat itulah tersangka memulai niat jahatnya dengan memberikan dua pil obat kepada korban yang sudah diracik sendiri, hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan emas serta meninggalkannya di dalam kamar hotel dalam kondisi tak bernyawa lagi.

(Baca juga : Polisi Tak Buru-buru Gelar Perkara Kasus Kerumunan Acara Habib Rizieq )

Saiful Mustofa mengatakan, tersangka pembunuhan yang telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak tersebut, tergolong profesional dalam menjalankan aksinya, sebab tersangka telah berhasil menipu puluhan korbannya dengan modus serupa.

"Hasil pemeriksaan yang kami laksanakan, tersangka telah melancarkan dengan modus serupa, baik di Sulawesi, dan Kalimantan. Tak hanya memberikan janji-janji, tersangka juga memberikan obat kapsul racikan sendiri untuk membuat korbannya tidak sadarkan diri" ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat subsider pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 362 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga: Muncul di Permukiman Warga, Buaya Sepanjang 4 Meter Ditangkap Beramai-ramai )

Sebelumnya warga Kolaka, dihebohkan dengan penemuan jenazah IRT di Hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu. Korban diketahui bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan lidah menjulur keluar, sehingga aparat kepolisian menyelidikan kasus tersebut karena rekaman CCTV hotel,korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat di Kolaka, agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2629 seconds (0.1#10.140)