Bantai Remaja Usia 16 Tahun, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk 7 Masih Buron
Selasa, 24 November 2020 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Korban Yogi tidak terima ditegur, justru mengancam tersangka. Korban mendatangi tersangka Rizki dengan membawa sebilah golok. Kemudian para tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan kursi lipat dan helm yang ada di pos satpam.
"Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia," ujar Adanan.
Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul, dan Satreskrim Polrestabes Bandung , melakukan penyelidikan. " Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya," terang Adanan. (Baca juga: Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu )
Dari 12 pelaku, tutur Adanan, lima berhasil ditangkap. Antara lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil. "Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap," tuturnya.
Selain menangkap lima pelaku , kata Kompol Adanan, petugas juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm wama hitam. "Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Adanan.
"Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia," ujar Adanan.
Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul, dan Satreskrim Polrestabes Bandung , melakukan penyelidikan. " Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya," terang Adanan. (Baca juga: Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu )
Dari 12 pelaku, tutur Adanan, lima berhasil ditangkap. Antara lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil. "Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap," tuturnya.
Selain menangkap lima pelaku , kata Kompol Adanan, petugas juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm wama hitam. "Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Adanan.
(eyt)
Lihat Juga :