Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas dari Perusahaan Bila Naik KRL Commuter Line

Senin, 11 Mei 2020 - 14:55 WIB
loading...
Warga Bekasi Wajib Bawa...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan saat naik tranportasi masal.Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.

"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5).

Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi masal ini bisa terkontrol."Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, warga Bekasi yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas kepada tempat dia bekerja. Nantinya, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Mengenal Perbedaan antara...
Mengenal Perbedaan antara MRT, LRT dan KRL Commuter Line
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved