Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas dari Perusahaan Bila Naik KRL Commuter Line

Senin, 11 Mei 2020 - 14:55 WIB
loading...
Warga Bekasi Wajib Bawa...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan saat naik tranportasi masal.Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.

"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5).

Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi masal ini bisa terkontrol."Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, warga Bekasi yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas kepada tempat dia bekerja. Nantinya, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Mulai 17 Juli 2022,...
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved