Korban Pembunuhan Sadis, Didin Akhirnya Dimakamkan secara Layak oleh Keluarga
Senin, 23 November 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
“Makanya kami juga nanti mau perlindunganan juga, tapi lupa apa namanya. Intinya perlindungan terhadap korban, karena di rumah juga kan banyak anak kecil,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan, Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan, Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :