Ini Pengakuan Pembunuh Janda yang Mayatnya Dimasukan Dalam Karung
Senin, 23 November 2020 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku ditangkap selang enam hari korban ditemukan warga. Ia ditangkap dipersembunyiannya di Desa Pulau Geronggang, Dusun Talang Batin, Kecamatan Padamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (19/11/2020).
Tersangka Abdullah Yahya, ternyata baru dua hari kenal sama korban yang merupakan seorang janda muda berusia 29 tahun, sebelum korban dieksekusi. Keduanya saling kenal melalui sebuah aplikasi percakapan media sosial MiChat.
Saat kenalan via online itu, pria 31 tahun ini berusaha menyakinkan korban dengan berbagai cara agar terpikat. Foto profil di aplikasi MiChat pun diedit sedemikian bagus, jadilah ia orang tampan yang ternyata berbanding terbalik 1000 persen dari wajah aslinya. Tak berhenti di situ, ia pun mengaku sebagai pria mapan yang bekerja sebagai karyawan di sebuah bank, punya banyak uang dan siap menikahi korban. (Baca: Mayat Dalam Karung Ternyata Seorang Janda Muda, Ini Profesinya).
Ke esokan harinya pascakenal di dunia maya, mereka pun jadi bertemu lalu jalan-jalan ke Pantai Pasir Padi di Pangkalpinang. "Hari Senin itu mereka di penginapan korban ditemukan. Mereka kemudian jalan-jalan ke pantai. Hari Selasa bertemu lagi dan terjadi pembunuhan sekitar pukul 23.00 WIB malam," jelas Kapolres.
Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 365 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Abdullah Yahya, ternyata baru dua hari kenal sama korban yang merupakan seorang janda muda berusia 29 tahun, sebelum korban dieksekusi. Keduanya saling kenal melalui sebuah aplikasi percakapan media sosial MiChat.
Saat kenalan via online itu, pria 31 tahun ini berusaha menyakinkan korban dengan berbagai cara agar terpikat. Foto profil di aplikasi MiChat pun diedit sedemikian bagus, jadilah ia orang tampan yang ternyata berbanding terbalik 1000 persen dari wajah aslinya. Tak berhenti di situ, ia pun mengaku sebagai pria mapan yang bekerja sebagai karyawan di sebuah bank, punya banyak uang dan siap menikahi korban. (Baca: Mayat Dalam Karung Ternyata Seorang Janda Muda, Ini Profesinya).
Ke esokan harinya pascakenal di dunia maya, mereka pun jadi bertemu lalu jalan-jalan ke Pantai Pasir Padi di Pangkalpinang. "Hari Senin itu mereka di penginapan korban ditemukan. Mereka kemudian jalan-jalan ke pantai. Hari Selasa bertemu lagi dan terjadi pembunuhan sekitar pukul 23.00 WIB malam," jelas Kapolres.
Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 365 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :