Kok Satpol PP Nggak Diajak TNI Copoti Baliho Habib Rizieq?
Sabtu, 21 November 2020 - 22:14 WIB
loading...
Anggota TNI mengamankan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab seusai penertiban di wilayah Jakarta, Jumat (20/11/2020). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - TNI langsung bergerak mencopoti baliho maupun spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan wilayah lainnya seperti Budi Kemuliaan, Setiabudi, Tebet.
Persisnya aksi penertiban itu dilakukan TNI seusai apel Pilkada dan Pengendalian Banjir di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, yang dipimpin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Jumat (20/11/2020). Pencopotan baliho Habib Rizieq juga atas perintah Pangdam Jaya. (Baca juga: Pangdam Jaya Akui Dia yang Perintahkan Penurunan Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab)
Lalu, kemana Satpol PP DKI Jakarta? Sebagai penegak Perda, salah satunya menertibkan baliho dan spanduk yang menyalahi aturan semestinya Satpol PP berada di garda terdepan, sedangkan TNI/Polri hanya mem-backup.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bila TNI/Polri juga ikut menertibkan baliho tersebut juga sesuai dengan aturan dari masing-masing institusi tersebut.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame, semua ada aturannya. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Persisnya aksi penertiban itu dilakukan TNI seusai apel Pilkada dan Pengendalian Banjir di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, yang dipimpin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Jumat (20/11/2020). Pencopotan baliho Habib Rizieq juga atas perintah Pangdam Jaya. (Baca juga: Pangdam Jaya Akui Dia yang Perintahkan Penurunan Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab)
Lalu, kemana Satpol PP DKI Jakarta? Sebagai penegak Perda, salah satunya menertibkan baliho dan spanduk yang menyalahi aturan semestinya Satpol PP berada di garda terdepan, sedangkan TNI/Polri hanya mem-backup.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bila TNI/Polri juga ikut menertibkan baliho tersebut juga sesuai dengan aturan dari masing-masing institusi tersebut.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame, semua ada aturannya. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Lihat Juga :