Polda Jateng Sisir Sampai Habis Baliho Habib Rizieq

Sabtu, 21 November 2020 - 20:05 WIB
loading...
Polda Jateng Sisir Sampai Habis Baliho Habib Rizieq
Aparat Polda Jawa Tengah menyisir sampai habis baliho Habib Rizieq yang dipasang untuk dibersihkan.Foto/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Aparat gabungan dikerahkan untuk menyisir baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab di seluruh wilayah Jawa Tengah. Spanduk dan baliho berukuran besar itu dicopot karena dinilai bermuatan provokatif.

"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng. Spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (21/11/2020).(Baca juga: Dikawal TNI/Polri, Satpol PP Solo Copot Spanduk Bergambar Rizieq Shihab )

Menurutnya, spanduk ilegal dan baliho tak sesuai aturan tersebut juga terjadi di beberapa kota seperti Karanganyar, Grobogan, Semarang, Purbalingga, Klaten, Pekalongan, dan daerah lainnya. Semua baliho tersebut tidak mempunyai izin dan pemasangan tak pada tempatnya sehingga diturunkan aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI.

“Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Jenderal bintang dua tersebut menyebut kini sedang dalam masa dua operasi sekaligus yakni Mantap Praja dan Aman Nusa. Operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020, dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan COVID-19.

“Jadi dua kegiatan bersinergi bersama-sama dilakukan dengan pembagian anggota secara merata. Tadi sudah sepakat juga dengan Pangdam IV/Diponegoro, Pak Gubernur Jateng bahwa kita sama-sama akan melaksanakan kegiatan ini, baik penanganan bencana alam dengan maupun Covid-19 secara bersama-sama,” lugas dia.

Kapolda menegaskan, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Jokowi. “Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama COVID-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas melakukan pencopotan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Surakarta. Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol dan di kawasan Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, serta Kecamatan Pasar Kliwon.(Baca juga: Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Gunungkidul Nekat Gantung Diri )

“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasar Kliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)