Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik

Sabtu, 21 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
Pemprov Jabar Rilis...
Buruh di Jawa Barat saat memperjuangkan upah yang layak.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat dijadwalkan merilis secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota ( UMK ) 2021 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar di Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, pengumuman besar UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar Bakal diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Baca juga: Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini )

Namun begitu, Taufik mengaku, belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman tersebut dilaksanakan. Dia beralasan, saat ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih menjalankan kegiatan dinasnya di luar Kota Bandung.

"Betul, hari ini akan dirilis, tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB," ujar Taufik melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (21/11/2020).



Taufik meyakinkan, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menyampaikan rekomendasi UMK-nya untuk kemudian disetujui Gubernur Jabar. Dia juga berujar, tidak ada kendala berarti dalam penentuan UMK tahun 2021.

"Alhamdulillah, semua aman-aman saja," imbuh Taufik.(Baca juga: Soal Sanksi Ridwan Kamil, Sekda Kabupaten Bogor: Senin Kita Rapat Evaluasi )

Namun, saat disinggung besaran UMK tersebut, Taufik enggan menyebutkan. Bahkan, Taufik pun enggan memberikan jawaban saat dimintai bocoran besaran UMK itu.

"Nanti saja ya, setelah Pak Gubernur di Bandung, kita umumkan," katanya.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

Sementara itu, dalam akun Instagram pribadinya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan bocoran besaran UMK tahun 2021. Dia mengungkapkan bahwa UMK di sebagian kabupaten/kota di Jabar mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil menjawab salah satu pengikut akun Instagramnya yang meminta dirinya untuk menaikkan besaran UMK tahun 2021.

"Sebagian UMK kotakab naik kang. Sesuai kondisi masing-masing," tulis Ridwan Kamil, Kamis (19/11/2020).

Penentuan besaran upah di Provinsi Jabar sendiri berlangsung cukup alot, mulai dari pembahasan dan penentuan besaran UMP hingga UMK. Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa buruh pun mewarnai proses tersebut.

Protes disampaikan menyusul surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta, agar UMP yang menjadi acuan UMK tahun 2021 disesuaikan dengan UMP tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020M, UMP tahun 2021 telah diumumkan 31 Oktober 2020 lalu. Adapun UMK tahun 2021 diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2020. agung bakti sarasa

Caption: Caption: Ribuan buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)