Dicemarkan Nama Baiknya, Mantan Pasien Laporkan Gus Idris ke Polda Jatim

Kamis, 19 November 2020 - 19:18 WIB
loading...
Dicemarkan Nama Baiknya,...
Bagus Supriyanto (memakai peci putih) saat melaporkan Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris ke Ditreskrimsus Polda Jatim.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang pria asal Pasuruan, Bagus Supriyanto melaporkan Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gus Idris melalui sebuah channel youtube.

Bagus Supriyanto sendiri merupakan mantan pasien dari Gus Idris. Pemilik Pondok Pesantren Thoriqul Jannah di Jalan Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu mempunyai channel youtube bernama Gus Idris Official. Channel berbagi video itu sudah memiliki lebih dari 700.000 subscriber.(Baca juga: Pasutri di Mojokerto Luka Parah Dicacah Celurit Orang Misterius )

Channel ini cukup terkenal karena menampilkan konten Gus Idris yang bisa mengobati sejumlah penyakit, hingga memburu dukun dan jin. "Saya kaget dengan sebuah konten video ya dikasih tahu teman. Nama saya disebut-sebut dijelekkan. Mulanya saya tidak mempedulikan karena saya sudah tidak mau membuka youtube lagi," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (19/11/2020).

Kemudian, saat temannya mengirimkan lagi video yang utuh tidak berbentuk konten, Bagus pun merasa dirugikan. Terlebih dalam konten tersebut, Bagus mengatakan Gus Idris menyebut namanya hingga membuka rahasia Bagus terkait penyakitnya.

"Ada serangan secara personal, jadi beliau menyebut nama saya dan menjelek-jelekkan nama saya. Nama saya disebut-sebut dan keluhan atau rahasia seorang pasien itu disebutkan. Secara tidak langsung itu melanggar etika, itu rahasia pribadi,” ujar Bagus.(Baca juga: Terbaik Nasional, Gubernur Khofifah Apresiasi TKSK Jawa Timur )

Lama kelamaan, dirinya merasa terganggu dengan konten di youtube tersebut. Hingga akhirnya sejumlah temannya mendorongnya agar melaporkan pemilik channel youtube tersebut ke pihak berwajib.

“Sebenarnya bukan saya saja yang dicemarkan. Masih ada beberapa orang lainnya. Total ada empat orang. Laporan lain nanti kita menyusul, saya ndak berani bilang karena ini masih diproses pihak berwajib," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Polda Metro Jaya Usut...
Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
JK Bakal Laporkan Rismon...
JK Bakal Laporkan Rismon ke Polisi usai Dituding Danai Roy Suryo Cs
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved