Bergaya Perlente, Perempuan Ini Gelapkan Belasan Mobil Rental

Kamis, 19 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Bergaya Perlente, Perempuan Ini Gelapkan Belasan Mobil Rental
Polisi menggelar rilis terkait kasus penggelapan belasan mobil di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Bergaya perlente dan bicara meyakinkan, YR alias WT (40) menipu sejumlah pengusaha rental mobil. Tak tanggung-tanggung, 16 mobil rental jenis SUV berhasil digadaikan pelaku.

Aksi yang dilakukan sejak setahun itu pupus usai korbannya melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat awal Oktober 2020 lalu. Dari situ polisi menyelidiki dan mengamankan pelaku, Selasa (17/11/2020).

“Hasilnya selain mengamankan pelaku penggadai. Kami juga menangkap dua penadah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri)

Dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) diamankan terpisah. AM dibekuk di Serang, Banten, Minggu (15/11/2020). Dua hari sebelum YR terbongkar.

Kemudian, AR (44) dibekuk di Sentul, Bogor, Rabu (18/11/2020). Dari keduanya, polisi menyita delapan mobil dengan merek berbeda. Kedelapannya kala itu tersimpan rapi di Pandeglang, Banten. “Delapan mobil lainnya masih kami cari,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil menyakinkan korbannya. Berlagak sebagai perempuan yang memiliki unit bisnis banyak, pelaku menyewa kendaraan dari kawasan sekitar Cengkareng-Kalideres. “Dia sewa beberapa hari, ada juga yang bulanan,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Marak Selama Pandemi COVID-19)

Termasuk dengan mengikuti SOP tempat rental. Pelaku menggunakan sejumlah identitas palsu demi meyakinkan korbannya. Mobil-mobil senilai Rp200 jutaan kemudian digadai dengan harga Rp25 juta per unitnya.

Akibat perbuatannya, YR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. AM dan AR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)