Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center

Kamis, 19 November 2020 - 15:31 WIB
loading...
Pemprov DKI Denda Habib...
Pemprov DKI Jakarta menjatuhnkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyatakan, denda Rp50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq bukanlah pelanggaran hukum pidana.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengataka,n dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.“Melainkan sebagai denda administratif,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. “Tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanski administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. (Baca: HRS Center: Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Bukan Pidana)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut."Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved