Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center

Kamis, 19 November 2020 - 15:31 WIB
loading...
Pemprov DKI Denda Habib...
Pemprov DKI Jakarta menjatuhnkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyatakan, denda Rp50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq bukanlah pelanggaran hukum pidana.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengataka,n dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.“Melainkan sebagai denda administratif,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. “Tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanski administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. (Baca: HRS Center: Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Bukan Pidana)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut."Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved