Buron Usai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Ini Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Pelaku pembacokan yang berakibat korban tewas di Lambaro Aceh Bedar pada Kamis (12/11/2020) malam lalu, akhirnya menyerahan diri ke polisi. Sebelumnya, pelaku berinisial AM (40) sempat ditetapkan sebagai DPO usai melakukan pembacokan dan melarikan diri selama satu pekan terakhir.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan," ujar Trisno.
Motif dari kejadian tersebut, pelaku mnaruh curiga korban KD menjalin hubungan dengan istri AM berinisial ST. Kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP.
"Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM yang membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pikap milik korban. Sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP," sebut Trisno. (Baca: Wisuda Daring Mahal, Mahasiswa Bakar Toga dan Segel Gedung Rektor).
Dikatakan, disaat korban terjatuh, di situlah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter. "Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020)," tambahnya lagi.
Pascakejadian tersebut, tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk bersembunyi, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM. "Dengan itikad baik yang diimbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," sebutnya. (Baca: Kondisi Bayi yang Lahir di Pesawat Lion Air Masih Lemah).
Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Rabu (18/11/2020) di Jalan Banda Aceh-Medan sekira pada pukul 20.00 WIB.
"Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan" ucap Kombes Trisno.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan," ujar Trisno.
Motif dari kejadian tersebut, pelaku mnaruh curiga korban KD menjalin hubungan dengan istri AM berinisial ST. Kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP.
"Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM yang membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pikap milik korban. Sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP," sebut Trisno. (Baca: Wisuda Daring Mahal, Mahasiswa Bakar Toga dan Segel Gedung Rektor).
Dikatakan, disaat korban terjatuh, di situlah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter. "Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020)," tambahnya lagi.
Pascakejadian tersebut, tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk bersembunyi, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM. "Dengan itikad baik yang diimbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," sebutnya. (Baca: Kondisi Bayi yang Lahir di Pesawat Lion Air Masih Lemah).
Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Rabu (18/11/2020) di Jalan Banda Aceh-Medan sekira pada pukul 20.00 WIB.
"Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan" ucap Kombes Trisno.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)