Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka

Rabu, 18 November 2020 - 14:33 WIB
loading...
Azas Tigor Nainggolan...
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan (tengah).Foto/Okezone/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap kerumuman massa di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tigor mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar Undang-Undang No.6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan karena telah melanggar PSBB. “Kan yang meminta adanya PSBB dia yang minta ke pemerintah pusat dan dia juga yang melakukan pelanggaran,” kata Tigor kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Dia menegaskan, atas dasar itu maka Polisi bisa menetapkan Anies menjadi tersangka. “Ini sudah sudah cukup bukti jadi sudah bisa tetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi namun kemarin bisa dilihat langsung kalau mereka malah difasilitasi. (Baca: Diperiksa Polda Metro, Anies Baswedan Bakal Jelaskan Peran Pemprov DKI)

Tigor melanjutkan, Anies mengaku telah berkirim surat, mestinya tidak hanya surat melainkan dibubarkan karena Gubernur sebagai kepala daerah berhak melakukan hal tersebut. Bahkan denda yang dilayangkan sebesar Rp50 juta juga bukan dia yang menentukan tetapi persidangan, hal ini terkesan sepihak sehingga seperti ada yang sepesial diakukan oleh Anies terhadap Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, Tigor meminta kepada pihak kepolisian bisa memutuskan yang tepat atas pelanggaran yang diakukan oleh Gubernur DKI Jakarta karena bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies sudah cukup kuat. Tigor juga menyarankan apabila ada masyarakat yang dirugikan dan akan menggugat Anies bisa menghubungi dirinya. “Intinya Polisi jangan takut dan segera putuskan seadil-adilnya karena pelanggarannya sudah ada,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved