Polisi Ciduk Lima Orang Pelaku Pemerasan Modus Polisi Gadungan
Rabu, 18 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, pelaku AD ini awalnya mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial, setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, lantas menghubungi untuk melakukan pertemuan di suatu tempat. Saat bertemu, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas ataukah tidak.
"Setelah itu, AD bersama pelaku lainnya mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya. Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya. (Baca juga; Ini Kandungan Surat Al-Insyirah yang Dibaca Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro )
Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, kelima pelaku itu lantas ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan, dan ATM korban.
"Setelah itu, AD bersama pelaku lainnya mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya. Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya. (Baca juga; Ini Kandungan Surat Al-Insyirah yang Dibaca Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro )
Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, kelima pelaku itu lantas ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan, dan ATM korban.
(wib)
Lihat Juga :