Soal Tahura di Sinjai, Begini Kata Konsultan Perencanan

Selasa, 17 November 2020 - 23:43 WIB
loading...
Soal Tahura di Sinjai,...
Saktiawan, salah seorang konsultan perencana dan pengawas pembangunan bumi perkemahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura). Foto: Istimewa
A A A
SINJAI - Salah satu konsultan perencana dan pengawas pembangunan bumi perkemahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang terletak di Desa Batu Belereng, Kecamatan Sinjai Borong turut angkat bicara terkait polemik pembangunan ini.

Saktiawan, salah seorang konsultan perencana dan pengawas membeberkan fakta baru mengenai pembangunan yang telah mengantongi izin dari Kementerian dalam hal ini Pemerintah Pusat.



Dia menceritakan, awal mula kawasan Tahura dilakukan pembangunan pada tahun 2017 lalu. Seperti, pembangunan tribun, papan nama Tahura, pembangunan pagar dan pembangunan penataan area musala dan tempat wudhu musala.

"Pada saat pembangunan tribun kondisinya masih kosong, kemudian kalau berhitung pada tahun itu jelas bahwa disitu ada kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas pada proses pembanguan pada waktu itu," ucap Saktiawan, Selasa (17/11/2020).

Dia juga membeberkan pada saat dirinya menjadi konsultan pengawas di wilayah Kecamatan Sinjai Borong di Tahun 2017 itu tidak ada yang melakukan protes terkait hal itu. Padahal dimulainya pembangunan di tahun itu juga.

"Kalau kemudian sekarang ada protes, kenapa di tahun 2020 dimana semua lesensi aturan undang-undang kemudian ada. Pemerintah tidak akan mungkin membangun di sana kalau tidak ada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian," jelasnya.



Pada saat terbukanya proyek di tahun 2017 konsultan pengawas dan perencana, disebutkan Saktiawan adalah Fandi yang juga sebagai Juru Bicara Aliansi Tahura Menggungat (ATM).

"Pada tahun 2017 yang notabene juga ada pembangunan kenapa tidak ada yang protes, kenapa baru sekarang. Ini kan namanya Menepuk air di dulang, terpercik di muka sendiri. Yang pelaksana di sana pada tahun 2017 kan yang sering berteriak menolak," tambah Sakti.

Kalau lanjutnya, mereka punya analisa tentang dampak lingkungan, izin pun sebelum dikeluarkan oleh Kementerian ada analisa dampak lingkungan.

"Pemerintahan periode sekarang semua surat-surat lengkap, izin tentang pembangunan kawasan itu lengkap maka dilanjutkanlah proses pembangunannya di Tahun 2020 karena sudah lengkap izin. Pemerintah tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa izin itu," tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan napan nama Tahura yang dikerjakan pada tahun 2017 itu pelaksananya adalah, CV Wudi Permata, Perencana CV Paraga Nusantara, pengawas CV Darma Citra Utama. Kemudian, pada pembangunan penataan area musala dan tempat wudhu Tahura, pelaksana CV Diah Sanjaya,
Perencana CV Paraga Nusantara.

Soal Tahura di Sinjai, Begini Kata Konsultan Perencanan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)